Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: UU 17/1961 · UU No. 17 Tahun 1961 · UU Nomor 17 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1961Tanggal Penetapan:12 Juli 1961
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1961
Tanggal Penetapan12 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang hak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai hak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dengan kondisi terkini setelah berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945. Perubahan ini dilakukan dengan memasukkan hak Ketua/Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri yang bekerja pada dewan-dewan tersebut. Perubahan ini mencerminkan pembentukan MPRS dan DPR Gotong-Royong sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang baru.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Pebruari 1961.

(-)