Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan disiplin serta tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain dari tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara dan menciptakan disiplin serta tanggung jawab.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Menteri Sosial untuk menangani penyelesaian kerugian negara.
2. Kewenangan TPKN meliputi menginventarisasi kasus kerugian negara, menghitung jumlah kerugian, memeriksa unsur perbuatan melawan hukum, mengumpulkan bukti, menilai harta kekayaan sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Menteri, melakukan penatausahaan, dan menyampaikan laporan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Proses penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan melalui cara damai, tuntutan ganti rugi, atau tuntutan melalui pengadilan negeri.
4. Kewajiban kepala satuan kerja untuk melaporkan setiap kerugian negara dan upaya penyelesaiannya kepada Menteri.