Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial RI

Juga dikenal sebagai: Permensos 76/HUK/2006 · Permensos No. 76/HUK/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2006Tanggal Penetapan:20 November 2006
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial RI
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku20 November 2006
Tanggal Penetapan20 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 69A/HUK/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Departemen Sosial RI.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan tuntutan ganti rugi (TGR) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan bendahara di lingkungan Departemen Sosial RI. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran penyelesaian kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian PNS bukan bendahara, serta karena Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 69A/HUK/2002 dianggap tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam upaya penyelesaian ganti rugi yang melibatkan Calon PNS, PNS bukan bendahara, pensiunan yang dipekerjakan, dan pejabat lain, agar setiap kasus kerugian negara diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyelesaian Kerugian Negara dibentuk oleh Menteri Sosial untuk memproses penyelesaian kerugian negara, dengan tugas pengumpulan data, pemberian pertimbangan, penyampaian laporan, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Peraturan ini mengatur pelaporan dan penelitian kerugian negara, penetapan kerugian negara, serta upaya penyelesaiannya baik secara damai maupun melalui TGR. Penyelesaian secara damai dapat dilakukan dengan membuat Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM). TGR dilakukan jika ada perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara, dan tidak dapat diselesaikan secara damai. Menteri menetapkan kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Jaminan dapat diminta dari PNS yang bersedia menyelesaikan kerugian secara damai.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan pembebanan ganti rugi, tindak lanjut penyelesaian tuntutan, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada bendahara/PNS bukan bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Menteri Sosial Nomor 69A/HUK/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Departemen Sosial RI dinyatakan tidak berlaku.

1. Bendahara/Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara dan Pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan /atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.