Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memulihkan Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian. Ketentuan substansial mencakup:
1. **Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara**: Sumber informasi kerugian negara, verifikasi kerugian negara oleh atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja, dan pelaporan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.
2. **Penyelesaian Kerugian Negara**: Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN), pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), pemeriksaan oleh TPKN, penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
3. **Penentuan Nilai Kerugian Negara**: Dasar penentuan nilai atas berkurangnya uang, barang, dan surat berharga milik negara.
4. **Penagihan dan Penyetoran**: Tata cara penagihan dan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara.
5. **Penyerahan Upaya Penagihan**: Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
6. **Kedaluwarsa**: Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban membayar ganti Kerugian Negara.