Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.02/2013 · PMK No. 36/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang mengelola dan melakukan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA-K/L. Pergeseran ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Anggaran yang digeser merupakan tambahan bagi Kementerian/Lembaga dan tidak menjadi dasar alokasi anggaran tahun berikutnya. Pergeseran anggaran digunakan untuk kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang menerima penugasan. Pihak lain harus berbadan hukum dan menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).

(-)

(-)