Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.02/2011 · PMK No. 165/PMK.02/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2011Tanggal Penetapan:17 Oktober 2011
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2011
Tanggal Penetapan17 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengelola dan melakukan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA-K/L. Pergeseran ini dilakukan untuk membiayai kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang menerima penugasan. Pergeseran anggaran ini tidak menjadi dasar perhitungan untuk alokasi anggaran tahun berikutnya, kecuali untuk jenis Belanja Pegawai. Proses pergeseran dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, dan didokumentasikan dalam SP-SABA 999.08.

1. Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini juga digunakan sebagai pedoman tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L untuk Tahun Anggaran 2012, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)