Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.02/2016 · PMK No. 42/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2016Tanggal Penetapan:22 Maret 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Maret 2016
Tanggal Penetapan22 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (ΒΑ 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk melakukan pergeseran anggaran belanja, yang kemudian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pergeseran anggaran ini bertujuan untuk membiayai kegiatan kementerian negara/lembaga yang telah memiliki bagian anggaran. Proses pergeseran anggaran dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08 (SP-SABA 999.08) yang menjadi dasar pelaksanaan pergeseran anggaran.

(-)

(-)