Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol Untuk Ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun Serta Langganan Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1989 · Keppres No. 50 Tahun 1989 · Keppres Nomor 50 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 1989Tanggal Penetapan:10 Oktober 1989
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol Untuk Ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun Serta Langganan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 1989
Tanggal Penetapan10 Oktober 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Cawang – Semanggi dan Jalan Tol Jakarta/Cawang – Bekasi

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk menetapkan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok sebagai jalan tol, mengingat telah selesainya pembangunan ruas tol Cawang – Tomang dan sebagian ruas Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut serta menetapkan besarnya tarif tol dan langganan tol.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok sepanjang 15,5 km menjadi jalan tol. Jalan tol ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih. Tarif tol untuk ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun ditetapkan sebesar Rp 1.500,-. Selain itu, pengguna jalan tol dapat berlangganan tol, dan pelaksanaan ketentuan langganan tol diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(-)

(-)