Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarip Tol Untuk Jalan Tol Cawang – Semanggi Dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1987 · Keppres No. 6 Tahun 1987 · Keppres Nomor 6 Tahun 1987

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 1987Tanggal Penetapan:12 Maret 1987
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarip Tol Untuk Jalan Tol Cawang – Semanggi Dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 1987
Tanggal Penetapan12 Maret 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk Jalan Tol Cawang - Semanggi dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan jalan bebas hambatan tersebut sebagai jalan tol berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur penggunaan jalan tol oleh kendaraan bermotor beroda empat atau lebih. Keputusan ini juga menetapkan bahwa besarnya tarif tol akan diatur lebih lanjut dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(-)

(-)