Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan latar belakang selesainya pembangunan dan siap dioperasikannya ruas Jalan Tol Rawamangun - Tanjung Priok, yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan besarnya tarif tol untuk Jalan Tol Tomang - Cawang - Tanjung Priok. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi penetapan tarif tol sebesar Rp 1.500 untuk kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dengan berat 2,5 ton dan bus, serta Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton, kecuali bus. Selain itu, pengguna jalan tol dapat berlangganan tol, dan pelaksanaan ketentuan mengenai langganan tol akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.