Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Tomang - Cawang - Tanjung Priok

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1990 · Keppres No. 8 Tahun 1990 · Keppres Nomor 8 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1990Tanggal Penetapan:3 Maret 1990
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Tomang - Cawang - Tanjung Priok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1990
Tanggal Penetapan03 Maret 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh ketentuan dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989.

Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan latar belakang selesainya pembangunan dan siap dioperasikannya ruas Jalan Tol Rawamangun - Tanjung Priok, yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan besarnya tarif tol untuk Jalan Tol Tomang - Cawang - Tanjung Priok. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi penetapan tarif tol sebesar Rp 1.500 untuk kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dengan berat 2,5 ton dan bus, serta Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton, kecuali bus. Selain itu, pengguna jalan tol dapat berlangganan tol, dan pelaksanaan ketentuan mengenai langganan tol akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(-)

(-)