Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PP 11/2015 · PP No. 11 Tahun 2015 · PP Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:24 Februari 2015
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis penerimaan dari jasa transportasi darat, perkeretaapian, laut, udara, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif untuk kegiatan tertentu yang tidak bersifat komersial, yang dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyetoran PNBP ke Kas Negara dan pengaturan tarif berdasarkan kontrak kerja sama atau perjanjian antar negara.

(-)

1. Denda administratif dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat, laut, dan udara.