Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PP 15/2016 · PP No. 15 Tahun 2016 · PP Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:25 Mei 2016
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi jasa transportasi darat, perkeretaapian, laut, udara, pendidikan dan pelatihan, serta denda administratif. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan dapat berupa nilai nominal dalam kontrak kerja sama atau perjanjian antarnegara. Peraturan ini juga mengatur pengenaan tarif khusus untuk kegiatan tertentu yang tidak bersifat komersial, serta memberikan ketentuan khusus untuk pendidikan dan pelatihan bagi peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu.

(-)

1. Denda administratif dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat, laut, dan udara.