Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PP 74/2013 · PP No. 74 Tahun 2013 · PP Nomor 74 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:14 November 2013
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan14 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia di Kementerian Perhubungan dengan melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009. Jenis PNBP yang berlaku meliputi jasa transportasi darat, laut, udara, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Kementerian Perhubungan juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja sama, kepemimpinan, dan fungsional dengan tarif yang ditentukan dalam kontrak kerja sama atau mengacu pada peraturan pemerintah terkait. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)