di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2020 · PERPRES No. 73 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam rangka mendukung agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi koordinasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu, dan pengawalan program prioritas nasional. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Tentara Nasional Indonesia. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.