Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2020 · PERPRES No. 73 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2020Tanggal Penetapan:2 Juli 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 2020
Tanggal Penetapan02 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam rangka mendukung agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi koordinasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu, dan pengawalan program prioritas nasional. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Tentara Nasional Indonesia. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)