di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 141/2024 · PERPRES No. 141 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 141 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Ketentuan Substansial
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam bidang politik dan keamanan. Ruang lingkup tugasnya meliputi sinkronisasi kebijakan, pengelolaan isu nasional, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Tentara Nasional Indonesia.