Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 141/2024 · PERPRES No. 141 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 141 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Ketentuan Substansial

Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam bidang politik dan keamanan. Ruang lingkup tugasnya meliputi sinkronisasi kebijakan, pengelolaan isu nasional, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Tentara Nasional Indonesia.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 3. Sekretaris kementerian koordinator dialihkan menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dialihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)