Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2015 · PERPRES No. 43 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ketentuan Substansial

Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam bidang politik, hukum, dan keamanan. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari berbagai deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang terkait.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)