Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.03/2020 · PMK No. 86/PMK.03/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2020Tanggal Penetapan:16 Juli 2020
Ketentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaInsentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juli 2020
Tanggal Penetapan16 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 ini bertujuan untuk memberikan insentif pajak kepada Wajib Pajak yang terdampak pandemi COVID-19. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memperluas sektor yang mendapatkan insentif perpajakan. Insentif ini meliputi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang ditetapkan, dapat memanfaatkan insentif ini. Selain itu, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau memiliki izin Kawasan Berikat juga berhak mendapatkan insentif. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak April 2020 hingga Desember 2020.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/atau permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor dan/atau Surat Keterangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan/atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan dan/atau permohonan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh final ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan/atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 tetap dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keterangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

(-)