Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 44/PMK.03/2020 · PMK No. 44/PMK.03/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2020Tanggal Penetapan:27 April 2020
Ketentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaInsentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 April 2020
Tanggal Penetapan27 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19, yang telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung penanggulangan dampak pandemi dengan memperluas insentif pajak bagi wajib pajak, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk wajib pajak tertentu. Insentif ini mencakup PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat memanfaatkan insentif ini dengan menyampaikan pemberitahuan dan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

1. Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Wajib Pajak yang sudah menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor dan/atau telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tidak perlu menyampaikan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tetap dapat memanfaatkan insentif-insentif tersebut. 4. Penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Pemberi Kerja atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)