Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.03/2020 · PMK No. 110/PMK.03/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2020Tanggal Penetapan:14 Agustus 2020
Ketentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2020
Tanggal Penetapan14 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas sektor yang mendapatkan insentif perpajakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Perubahan ini mencakup pengaturan ulang pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk sektor tertentu dan pengenaan PPh final yang ditanggung pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu. Peraturan ini juga menambahkan definisi dan ketentuan baru terkait insentif perpajakan, termasuk penambahan Bab IIIA tentang Insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan realisasi PPh final yang ditanggung pemerintah dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/atau permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor dan/atau Surat Keterangan berdasarkan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019; dan/atau c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan dan/atau permohonan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh final ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berdasarkan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019; dan/atau c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, tetap dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.