Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.04/2016 · PMK No. 86/PMK.04/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2016Tanggal Penetapan:23 Mei 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Juli 2016
Tanggal Penetapan23 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014. Perubahan tersebut meliputi pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, Barang Kiriman, dan barang asal impor yang kemudian diekspor kembali. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan pemeriksaan fisik barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, termasuk pengujian laboratoris dan pemberian persetujuan ekspor. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar, khususnya untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu. Terakhir, ditambahkan ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan pabean dan pengenaan Bea Keluar untuk ekspor melalui Pusat Logistik Berikat.

(-)

1. Persetujuan ekspor tidak menghilangkan pengenaan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi dalam hal berdasarkan hasil pengujian laboratoris terdapat kesalahan jenis barang.