Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.04/2008 · PMK No. 214/PMK.04/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Desember 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemungutan Bea Keluar
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 ini bertujuan untuk mengatur pemungutan bea keluar terhadap barang ekspor sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan bahwa barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, kecuali untuk barang-barang tertentu seperti barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan museum, penelitian, dan barang pribadi penumpang yang nilainya tidak melebihi batas tertentu. Eksportir diwajibkan untuk memberitahukan barang yang akan diekspor melalui pemberitahuan pabean ekspor, dan dalam hal terjadi kesalahan data, pembetulan dapat dilakukan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Eksportir juga bertanggung jawab atas pembayaran bea keluar, dan dalam hal eksportir tidak ditemukan, tanggung jawab beralih kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Tarif bea keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor atau secara spesifik, dan pembayaran bea keluar harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.
  • Eksportir yang tidak melunasi kekurangan pembayaran bea keluar dikenai bunga sebesar 2% per bulan.