Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PMK 146/PMK.04/2014 · PMK No. 146/PMK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemungutan bea keluar guna meningkatkan kelancaran pelaksanaannya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008. Ketentuan yang diubah mencakup definisi, pengecualian, dan perhitungan bea keluar, serta prosedur pemberitahuan pabean ekspor. Eksportir diwajibkan mengajukan permohonan tertulis untuk pengecualian bea keluar dan harus melampirkan dokumen pendukung. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan data, pembatalan, dan pemeriksaan fisik barang ekspor. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengajuan keberatan terhadap penetapan bea keluar dan sanksi administrasi.

(-)

1. Eksportir yang mengalami kekurangan pembayaran Bea Keluar akibat kesalahan jumlah dan/atau jenis barang dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pemeriksaan fisik barang dapat dikenai sanksi administratif.