Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha dalam mendirikan Perseroan Terbatas dengan memberikan keleluasaan dalam menentukan besaran modal dasar. Sebelumnya, modal dasar ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00, namun kini diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan para pendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati asas kebebasan berkontrak dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar yang dituangkan dalam anggaran dasar dan dibuktikan dengan penyetoran minimal 25% yang harus dilaporkan secara elektronik kepada menteri terkait dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.