Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: PP 29/2016 · PP No. 29 Tahun 2016 · PP Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha dalam mendirikan Perseroan Terbatas dengan memberikan keleluasaan dalam menentukan besaran modal dasar. Sebelumnya, modal dasar ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00, namun kini diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan para pendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati asas kebebasan berkontrak dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar yang dituangkan dalam anggaran dasar dan dibuktikan dengan penyetoran minimal 25% yang harus dilaporkan secara elektronik kepada menteri terkait dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.

(-)

(-)