Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: PP 7/2016 · PP No. 7 Tahun 2016 · PP Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016Tanggal Penetapan:21 Maret 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2016
Tanggal Penetapan21 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengubah ketentuan modal dasar Perseroan Terbatas. Sebelumnya, modal dasar ditetapkan paling sedikit Rp50.000.000,00, namun kini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri jika mereka memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti penyetoran yang sah disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi undang-undang lain untuk menetapkan modal dasar yang lebih tinggi untuk kegiatan usaha tertentu.

  1. Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya.
  2. Permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

(-)