Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Juga dikenal sebagai: PP 8/2021 · PP No. 8 Tahun 2021 · PP Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Badan Usaha & PerdaganganPenciptaan Lapangan KerjaKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaModal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan fokus pada modal dasar perseroan serta prosedur untuk pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Selain itu, peraturan ini mencakup persyaratan pendirian Perseroan perorangan yang dibentuk oleh satu orang, termasuk penyetoran modal dasar dan kewajiban untuk membuat laporan keuangan. Penting juga untuk dicatat bahwa perseroan yang tidak memenuhi kriteria diharuskan untuk mengubah statusnya menjadi Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian atau pemutusan akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum.