di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa usaha. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sepanjang tidak merubah atau menambah rincian obyek dan rincian jenis tarif retribusi.