Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Rincian tarif baru untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah seperti rumah pemerintah daerah, gedung, ruangan penginapan, tanah milik daerah, sarana olahraga, kendaraan/alat berat, aset bidang perikanan/kelautan, aset bidang pertanian, gedung dan alat produksi, serta aset perpustakaan. Selain itu, terdapat perubahan tarif untuk tempat rekreasi dan olahraga seperti Objek Wisata Lombongo dan Objek Wisata Botutonuo/Molotabu/Olele. Terakhir, peraturan ini juga mengubah tarif retribusi untuk penjualan produksi usaha daerah seperti pertanian (benih padi, jagung, kedelai, kacang hijau, kacang tanah), holtikultura (buah-buahan, tanaman hias, sayuran), perkebunan (kelapa dalam, kemiri, jambu mete, cacao, kopi, kayu manis, cengkeh, lada, vanili), dan usaha pabrik es (penjualan es batu).