Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini mengubah Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan huruf M pada kolom 1 dengan frasa "Pemanfaatan atau Penggunaan Laboratorium Pengujian Kualitas Air". Lampiran peraturan ini mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemanfaatan rumah pemerintah daerah, gedung, ruangan penginapan, tanah milik daerah, sarana olahraga, kendaraan/alat berat, aset bidang perikanan/kelautan, aset bidang pertanian, gedung dan alat produksi, aset perpustakaan, serta laboratorium pengujian kualitas air. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis dan kelas aset yang digunakan.