Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 14/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini mengubah Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan huruf M pada kolom 1 dengan frasa "Pemanfaatan atau Penggunaan Laboratorium Pengujian Kualitas Air". Lampiran peraturan ini mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemanfaatan rumah pemerintah daerah, gedung, ruangan penginapan, tanah milik daerah, sarana olahraga, kendaraan/alat berat, aset bidang perikanan/kelautan, aset bidang pertanian, gedung dan alat produksi, aset perpustakaan, serta laboratorium pengujian kualitas air. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis dan kelas aset yang digunakan.

(-)

(-)