di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 1/2024 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi potensi penerimaan pajak dan retribusi dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, dan Jasa Perhotelan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dan pemanfaatan aset Daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung).
Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.