Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 7/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati terkait Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan kuat untuk pemungutan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut di Kabupaten Kolaka Timur, meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. 2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi didefinisikan objek dan subjeknya secara spesifik. Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut. 3. Tarif Retribusi: Peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha, yang digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, luas, kelas pasar, jangka waktu pemakaian, dan/atau jenis kendaraan. Tarif ini bervariasi, mulai dari retribusi pemakaian tanah, gedung pertemuan, kendaraan alat berat, hingga retribusi untuk laboratorium dan fasilitas lainnya. 4. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD, dan pembayaran dilakukan secara lunas, meskipun angsuran dapat diberikan dalam kondisi tertentu. 5. Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang. 6. Keberatan dan Pengembalian: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Retribusi yang terutang masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Perluasan objek retribusi daerah dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria dengan tidak membebani masyarakat. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat (3) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.dan wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan perda ini paling lambat 3 Bulan

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang di bayar.