Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mencabut Perbup yang terkait dengan Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Retribusi Jasa Umum: Mencakup retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan/penyedotan kakus, tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, biaya cetak peta, pemakaman dan pengabuan mayat, pengolahan limbah cair, dan pelayanan pendidikan.
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  • Objek Retribusi: Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  • Hak dan Kewajiban: Wajib retribusi memiliki kewajiban membayar retribusi sesuai dengan jenis layanan yang digunakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan permohonan tertulis.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, insentif bagi instansi pemungut retribusi, tata cara pembayaran, sanksi administratif, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan pemeriksaan kepatuhan wajib retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (Tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.