di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos
Juga dikenal sebagai: UU 36/1953 · UU No. 36 Tahun 1953 · UU Nomor 36 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibentuk untuk menggantikan Postspaarbank-ordonnantie yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan dan tata negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali fungsi dan pengelolaan Bank Tabungan Pos agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nasional.
Ketentuan Substansial
Bank Tabungan Pos berkedudukan di Jakarta dan berstatus sebagai badan hukum dengan cabang-cabang. Penguasaan bank dilakukan oleh seorang direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas. Bank ini memiliki kewenangan untuk mengelola tabungan masyarakat, memberikan bunga, dan mengatur cara menabung serta pengambilan uang. Selain itu, bank ini juga dapat memperbungakan modal dalam bentuk surat utang dan deposito. Negara menjamin pengembalian uang tabungan dan bunga kepada penabung. Pengaturan lebih lanjut mengenai operasional bank ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.