Undang-Undang ini mengatur tentang pendirian Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai badan hukum yang berkedudukan di Jakarta dan memiliki cabang. BTN dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Urusan Bank Sentral. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia dan diawasi oleh Direksi Bank Indonesia. Jenis dan cara menabung diatur oleh Direksi BTN dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia. Negara menjamin sepenuhnya pengembalian uang tabungan dan bunganya kepada penabung. Bunga tabungan ditetapkan oleh Direksi BTN dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia. Uang tabungan diperbungakan untuk memenuhi kredit dalam negeri di bidang pembangunan dan produksi. Segala pengeluaran untuk usaha BTN dibiayai dari selisih bunga, dan sisanya digunakan untuk dana cadangan. Dana cadangan digunakan untuk menutup kerugian dan pembayaran kembali kepada penabung jika kekayaan BTN tidak mencukupi. Segala surat bukti tabungan dibebaskan dari bea meterai. Jika BTN dilikuidasi, seluruh harta dan kewajibannya beralih ke Negara.