Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran Negara Tahun 1953 No.86)

Juga dikenal sebagai: Perpu 4/1963 · Perpu No. 4 Tahun 1963 · Perpu Nomor 4 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:22 Juni 1963
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran Negara Tahun 1953 No.86)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan22 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 86).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk memindahkan Bank Tabungan Pos dari bidang Distribusi di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata ke bidang Keuangan di bawah kekuasaan Menteri Urusan Bank Sentral. Hal ini dilakukan karena fungsi Bank Tabungan Pos sebagai lembaga keuangan yang mempengaruhi bidang moneter. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian nama menjadi Bank Tabungan Negara dan pengawasan yang kini dilakukan oleh Direksi Bank Indonesia. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1963.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.

(-)