Peraturan Menteri ini mengatur tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum, memberikan kemudahan terhadap perkembangan inovasi dan teknologi, serta memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Spesifikasi teknis alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, yang meliputi alat pembatas kecepatan (speed bump, speed hump, speed table) dan alat pembatas tinggi dan lebar (portal jalan atau sepasang tiang).
- Alat pengaman pengguna jalan meliputi pagar pengaman (kaku, semi kaku, fleksibel, dan lainnya), cermin tikungan (setengah lingkaran dan lingkaran penuh), patok lalu lintas (delineator), pulau lalu lintas, pita penggaduh (rumble strip, soulder rumble, rumble area), jalur penghentian darurat (kelandaian tanjakan, turunan, datar, atau timbunan pasir), dan pembatas lalu lintas (kerucut lalu lintas, water barrier, concrete barrier, stick barrier/tubular markers, dan lainnya).
- Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang meliputi perencanaan, penempatan dan pemasangan, pemeliharaan, dan/atau penghapusan. Penyelenggaraan ini dilakukan oleh Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan walikota untuk jalan kota. Untuk jalan tol, penyelenggaraan dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal.
- Perencanaan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan harus memperhatikan sistem jaringan jalan, geometri jalan, fungsi jalan, situasi arus lalu lintas, keselamatan lalu lintas, dan tata guna lahan.
- Penempatan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan harus memperhatikan desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, kelengkapan bagian konstruksi jalan, kondisi struktur tanah, perlengkapan jalan yang sudah terpasang, dan fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.
- Pemeliharaan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dilakukan secara berkala (setiap 6 bulan sekali) dan insidental (jika ditemukan kerusakan).
- Penghapusan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan ditentukan berdasarkan umur teknis, kebijakan pengaturan lalu lintas, dan keberadaan fisik.
- Penyediaan bahan dan pembuatan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha.