Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dalam penggunaan perlengkapan jalan, khususnya alat pembatas kecepatan dan alat pengaman pengguna jalan. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018, dengan menambahkan spesifikasi teknis baru untuk alat pembatas kecepatan seperti Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table. Selain itu, peraturan ini juga mengatur spesifikasi dan pemasangan berbagai jenis pagar pengaman, termasuk pagar pengaman semi kaku dan fleksibel, serta alat pengaman lainnya seperti crash cushion dan safety roller. Peraturan ini menetapkan kewenangan penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan kepada berbagai pihak, termasuk Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, bupati, dan wali kota, tergantung pada jenis dan lokasi jalan.