di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
Juga dikenal sebagai: PMK 05/PMK.08/2012 · PMK No. 05/PMK.08/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana dalam negeri melalui lelang, termasuk metode lelang tambahan atau green shoe option. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengembangan pasar SBSN dan mendorong pasar keuangan syariah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penerbitan SBSN dapat dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Bank Indonesia dapat ditunjuk sebagai agen lelang. Peserta lelang terdiri dari bank dan perusahaan efek yang memenuhi persyaratan tertentu. Lelang SBSN dapat dilakukan dengan penawaran pembelian kompetitif dan non-kompetitif. Penetapan harga SBSN dilakukan dengan metode harga beragam atau seragam. Setelmen dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah lelang. Dokumen penerbitan dan penjualan SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah.