Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 05/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang

Juga dikenal sebagai: PMK 05/PMK.08/2012 · PMK No. 05/PMK.08/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana dalam negeri melalui lelang, termasuk metode lelang tambahan atau green shoe option. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengembangan pasar SBSN dan mendorong pasar keuangan syariah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penerbitan SBSN dapat dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Bank Indonesia dapat ditunjuk sebagai agen lelang. Peserta lelang terdiri dari bank dan perusahaan efek yang memenuhi persyaratan tertentu. Lelang SBSN dapat dilakukan dengan penawaran pembelian kompetitif dan non-kompetitif. Penetapan harga SBSN dilakukan dengan metode harga beragam atau seragam. Setelmen dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah lelang. Dokumen penerbitan dan penjualan SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah.

(-)

1. Peserta Lelang yang tidak menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SBSN dapat diberikan surat peringatan. 2. Menteri berwenang mencabut penunjukan Peserta Lelang dalam hal Peserta Lelang tidak menyampaikan penawaran selama 4 kali berturut-turut atau kurang dari 4 kali dalam 8 kali Lelang SBSN terakhir. 3. Peserta Lelang yang penawaran pembeliannya telah diterima tetapi tidak melunasi kewajibannya dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang SBSN sebanyak 3 kali berturut-turut.