Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang

Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.08/2017 · PMK No. 20/PMK.08/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2017Tanggal Penetapan:21 Februari 2017
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Februari 2017
Tanggal Penetapan21 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan terkait penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana dalam negeri melalui lelang. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir kewenangan Kementerian Keuangan dalam menerima atau menolak permohonan menjadi Peserta Lelang SBSN serta kewajiban Peserta Lelang. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup penambahan definisi baru dalam Pasal 1, penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang, serta penambahan kewenangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam proses lelang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban Peserta Lelang dalam menjaga kemitraan dengan pemerintah dan memberikan sanksi bagi Peserta Lelang yang tidak memenuhi kewajiban mereka.

(-)

  • 1. Peserta Lelang yang tidak melunasi kewajibannya dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti lelang sebanyak 3 kali berturut-turut dan dilaporkan kepada otoritas terkait.