di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.08/2017 · PMK No. 20/PMK.08/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan terkait penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana dalam negeri melalui lelang. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir kewenangan Kementerian Keuangan dalam menerima atau menolak permohonan menjadi Peserta Lelang SBSN serta kewajiban Peserta Lelang. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup penambahan definisi baru dalam Pasal 1, penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang, serta penambahan kewenangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam proses lelang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban Peserta Lelang dalam menjaga kemitraan dengan pemerintah dan memberikan sanksi bagi Peserta Lelang yang tidak memenuhi kewajiban mereka.