Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.08/2020 · PMK No. 195/PMK.08/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaLelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 36). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana domestik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang SBSN dengan melibatkan Dealer Utama SBSN, yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif mengenai lelang SBSN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang, yang tata cara pelaksanaannya mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Setiap pihak dapat membeli SBSN di pasar perdana domestik melalui lelang, dengan ketentuan bahwa pembelian oleh pihak selain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Peserta Lelang SBSN Lainnya harus dilakukan melalui Dealer Utama SBSN. Dealer Utama SBSN dapat membeli SBSN untuk diri sendiri atau untuk pihak lain, sementara Bank Indonesia, LPS, dan Peserta Lelang SBSN Lainnya hanya dapat membeli untuk diri sendiri. Peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan Peserta Lelang SBSN Lainnya oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan, dengan kriteria dan persyaratan tertentu.

Pelaksanaan lelang SBSN meliputi penetapan rencana lelang oleh Direktur Jenderal, yang mencakup informasi tentang seri SBSN, mata uang, jenis akad, tanggal jatuh tempo, tanggal lelang, target indikatif, metode penetapan harga, persentase alokasi untuk penawaran non-kompetitif, dan aset SBSN. Penawaran pembelian dapat dilakukan secara kompetitif atau non-kompetitif, dengan metode Harga Beragam atau Harga Seragam. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan lelang SBSN tambahan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN atau meningkatkan jumlah nominal seri benchmark.

1. Penyelesaian transaksi Lelang SBSN yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang meliputi perencanaan lelang sampai dengan setelmen, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

1. Dealer Utama SBSN yang tidak melunasi kewajibannya dalam setelmen Lelang SBSN dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti Lelang SBSN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan dilaporkan kepada otoritas terkait.