di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: PMK 26/PMK.03/2015 · PMK No. 26/PMK.03/2015
Peraturan ini bukan peraturan baru. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 merupakan amendemen (perubahan) terhadap peraturan yang telah ada.
Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Secara tegas peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. Peraturan ini memuat perubahan pasal-pasal tertentu (mis. Pasal 5, 6, 6A, 8, 8A, 8B, 9A, 13, 18, 21, 22, 23, dan ketentuan pelaksanaan di Pasal II).
Hubungan dengan peraturan lain: Perubahan ini juga merujuk pada peraturan lain yang relevan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 tidak menyatakan penggantian penuh terhadap peraturan-peraturan tersebut. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau belum diatur oleh peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini (Pasal II ayat (1)).
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu diundangkan pada tanggal 10 Februari 2015 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 223. Dengan demikian, ketentuan perubahan berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut, dan ketentuan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan ini.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan (migas dan panas bumi) serta meningkatkan akurasi data objek dan subjek PBB pada sektor tersebut. Perubahan dimaksud bertujuan memperjelas mekanisme pendaftaran, klarifikasi, koordinasi antar-instansi, serta tata waktu penerbitan dan penyampaian SPPT dan proses pembayaran/pemindahbukuan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Februari 2015 (Pasal II ayat (2)).
Ketentuan peralihan untuk peraturan pelaksanaan sebelumnya:
Pasal II ayat (1) menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Dengan demikian terdapat klausul grandfathering terhadap peraturan pelaksanaan lama sampai muncul peraturan pelaksanaan baru yang menyesuaikan perubahan ini.
Batas waktu penyesuaian dan tenggat operasional:
Grandfathering clauses / Penyesuaian untuk entitas yang sudah ada:
Tidak mengatur sanksi