Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 26/PMK.03/2015 · PMK No. 26/PMK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2015Tanggal Penetapan:10 Februari 2015
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Februari 2015
Tanggal Penetapan10 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini bukan peraturan baru. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 merupakan amendemen (perubahan) terhadap peraturan yang telah ada.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Secara tegas peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. Peraturan ini memuat perubahan pasal-pasal tertentu (mis. Pasal 5, 6, 6A, 8, 8A, 8B, 9A, 13, 18, 21, 22, 23, dan ketentuan pelaksanaan di Pasal II).

  • Hubungan dengan peraturan lain: Perubahan ini juga merujuk pada peraturan lain yang relevan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 tidak menyatakan penggantian penuh terhadap peraturan-peraturan tersebut. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau belum diatur oleh peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini (Pasal II ayat (1)).

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu diundangkan pada tanggal 10 Februari 2015 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 223. Dengan demikian, ketentuan perubahan berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut, dan ketentuan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan (migas dan panas bumi) serta meningkatkan akurasi data objek dan subjek PBB pada sektor tersebut. Perubahan dimaksud bertujuan memperjelas mekanisme pendaftaran, klarifikasi, koordinasi antar-instansi, serta tata waktu penerbitan dan penyampaian SPPT dan proses pembayaran/pemindahbukuan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Subjek Pajak/Wajib Pajak wajib melakukan pendaftaran atau pemutakhiran objek pajak dengan mengisi SPOP dan LSPOP, melampirkan dokumen pendukung, dan menandatangani SPOP (Pasal 6 ayat (1), (1a), (2), (3)).
    • Jika SPOP ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak/Wajib Pajak, harus disertai Surat Kuasa Khusus sesuai peraturan perpajakan (Pasal 6 ayat (3a)).
    • Penyampaian SPOP dan LSPOP ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 hari setelah diterima oleh Subjek/Wajib Pajak (Pasal 6 ayat (4)).
    • Subjek/Wajib Pajak yang mengajukan terminasi kontrak/izin harus memberitahukan secara tertulis ke KPP dengan dokumen pendukung paling lambat akhir tahun pajak pengajuan terminasi (Pasal 6A ayat (1) dan (2)).
    • Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan kementerian/badan teknis untuk sosialisasi, percepatan pengembalian SPOP/LSPOP, perolehan data, klarifikasi, informasi status subjek/wajib pajak, dan penyampaian SPPT (Pasal 8 huruf a–h).
    • Kementerian/badan teknis wajib meneruskan permintaan klarifikasi kepada Subjek/Wajib Pajak dan menyampaikan tanggapan balik sesuai tenggat (Pasal 8B ayat (1)–(4)).
    • Kepala KPP menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan SPOP/LSPOP pada keadaan 1 Januari dan menerbitkan SPPT paling lambat akhir April; SPPT disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat minggu kedua Juni (Pasal 13 ayat (1)–(3)).
    • Tata cara pemindahbukuan pembayaran PBB diatur dengan mekanisme pengembalian dokumen yang tidak lengkap oleh Direktorat Jenderal Anggaran (tenggat minggu kedua Agustus) dan pelengkapan oleh Direktorat Jenderal Pajak (tenggat minggu ketiga November), serta langkah tindak lanjut jika tidak terpenuhi (Pasal 18 ayat (1)–(5)).
    • Aturan mengenai kurang bayar/lebih bayar diatur agar dapat dibayar dalam APBN Perubahan atau APBN tahun berikutnya dan/atau diperhitungkan pada tahun berikutnya; pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan (Pasal 22).
    • Ketentuan mengenai pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak diberlakukan untuk kontrak/izin tertentu yang dimulai setelah berlakunya peraturan terkait (PP No.79/2010 dan UU No.27/2003). Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang wajib melimpahkan penerimaan ke rekening SUBRKUN KPPN pada Bank Indonesia pada akhir hari kerja (Pasal 23 ayat (1)–(5)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Ketepatan data dan akurasi: mewajibkan lampiran dokumen pendukung dan mekanisme klarifikasi antar-instansi.
    • Koordinasi lintas-institusi: pengaturan alur koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan kementerian/badan teknis terkait.
    • Transparansi dan kepastian waktu: penetapan tenggat waktu untuk pendaftaran, klarifikasi, penerbitan SPPT, dan alur pemindahbukuan.
    • Akunatibilitas administrasi fiskal: prosedur untuk pengembalian berkas tidak lengkap dan penanganan terminasi/pengalihan pengusahaan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Prosedur pendaftaran/pemutakhiran melalui SPOP dan LSPOP dengan kewajiban melampirkan dokumen pendukung dan tanda tangan; SPOP/LSPOP diterima Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka 30 hari.
    • Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian dan klarifikasi atas SPOP/LSPOP (Pasal 8A) dan dapat meminta klarifikasi melalui kementerian/badan teknis yang kemudian meneruskan permintaan kepada Subjek/Wajib Pajak (Pasal 8B).
    • Tenggat waktu respons Subjek/Wajib Pajak terhadap permintaan klarifikasi adalah paling lama 10 hari kerja; kementerian/badan meneruskan tanggapan ke Direktorat Jenderal Pajak dalam 5 hari kerja (Pasal 8B ayat (2)–(4)).
    • Jika SPOP/LSPOP tidak disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak memastikan keberadaan/status Subjek/Wajib Pajak sebagai dasar penerbitan Surat Teguran dan dapat meminta konfirmasi kepada kementerian/badan teknis (Pasal 9A).
    • Prosedur pemindahbukuan pembayaran melibatkan koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tenggat pengembalian dan pelengkapan dokumen, serta penjadwalan pentahapan untuk pemindahbukuan (Pasal 18 dan 21).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Februari 2015 (Pasal II ayat (2)).

  • Ketentuan peralihan untuk peraturan pelaksanaan sebelumnya:

    Pasal II ayat (1) menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Dengan demikian terdapat klausul grandfathering terhadap peraturan pelaksanaan lama sampai muncul peraturan pelaksanaan baru yang menyesuaikan perubahan ini.

  • Batas waktu penyesuaian dan tenggat operasional:

    • Subjek/Wajib Pajak wajib menyampaikan SPOP/LSPOP paling lambat 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP/LSPOP (Pasal 6 ayat (4)).
    • Direktorat Jenderal Pajak harus meneliti pemberitahuan terminasi dan memberitahukan hasil paling lambat 1 bulan sejak diterimanya pemberitahuan (Pasal 6A ayat (3)).
    • Respon tertulis Subjek/Wajib Pajak atas permintaan klarifikasi melalui kementerian/badan teknis paling lama 10 hari kerja; kementerian/badan meneruskan tanggapan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lama 5 hari kerja (Pasal 8B ayat (2)–(4)).
    • SPPT diterbitkan paling lambat akhir bulan April Tahun Pajak dan disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat minggu kedua bulan Juni (Pasal 13 ayat (2)–(3)).
    • Jadwal pemindahbukuan: Direktorat Jenderal Anggaran mengembalikan dokumen tidak lengkap paling lambat minggu kedua Agustus; Direktur Jenderal Pajak melengkapi paling lambat minggu ketiga November; jika tidak dapat dipenuhi, pengajuan dilakukan pada tahun berikutnya (Pasal 18 ayat (1)–(4)).

  • Grandfathering clauses / Penyesuaian untuk entitas yang sudah ada:

    • Ketentuan Pasal II ayat (1) berfungsi sebagai klausul penyesuaian sementara: peraturan pelaksanaan lama tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan sampai ada peraturan pelaksanaan baru.
    • Ketentuan pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 23 ayat (1)–(2)) dibatasi kepada Wajib Pajak yang kontrak/izinnya dimulai setelah berlakunya peraturan terkait (PP No.79/2010 dan UU No.27/2003). Ini secara implisit membedakan perlakuan antara kontrak/izin lama dan yang baru (memiliki efek preferensi/penentuan masa berlaku kewajiban pembayaran sendiri bagi kontrak/izin baru), sehingga dapat dianggap sebagai bentuk penyesuaian bagi entitas yang sudah ada.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi