di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.03/2013 · PMK No. 76/PMK.03/2013
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor pertambangan khususnya pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 28 menyatakan bahwa pada saat PMK ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK No.76/PMK.03/2013 menggantikan PMK No.15/PMK.03/2012.
Hubungan dengan Peraturan Lain: PMK ini diterbitkan untuk melaksanakan dan/atau menyesuaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 (sebagaimana telah diubah), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (Minyak dan Gas Bumi), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 (Panas Bumi), Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan PPh di Hulu Migas), serta peraturan lain yang relevan. PMK ini tidak secara langsung mengubah undang‑undang atau Peraturan Pemerintah yang disebutkan, melainkan mengatur tata cara penatausahaan PBB dalam kerangka pelaksanaan ketentuan tersebut.
Status Berlaku: Pasal 29 menyatakan PMK ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan diundangkan pada tanggal 12 April 2013 (Berita Negara), sehingga secara umum PMK ini efektif berlaku sejak 12 Mei 2013 (30 hari setelah pengundangan), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan transisi di dalamnya.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku: Pasal 29 menetapkan bahwa PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak pengundangan. Ditetapkan dan diundangkan pada April 2013, sehingga berlaku efektif pada 12 Mei 2013 (30 hari setelah diundangkan pada 12 April 2013).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada (Grandfathering):
Batas Waktu Penyesuaian dan Tenggat Prosedural:
Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 dicabut ketika PMK ini berlaku (Pasal 28), sehingga entitas harus menyesuaikan pelaksanaan administrasi PBB mereka sesuai ketentuan baru.
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Tidak diatur dalam PMK ini. Tidak ada ketentuan pidana khusus dalam teks peraturan yang dianalisis.
Rincian Tambahan: