Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.03/2013 · PMK No. 76/PMK.03/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor pertambangan khususnya pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 28 menyatakan bahwa pada saat PMK ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK No.76/PMK.03/2013 menggantikan PMK No.15/PMK.03/2012.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain: PMK ini diterbitkan untuk melaksanakan dan/atau menyesuaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 (sebagaimana telah diubah), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (Minyak dan Gas Bumi), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 (Panas Bumi), Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan PPh di Hulu Migas), serta peraturan lain yang relevan. PMK ini tidak secara langsung mengubah undang‑undang atau Peraturan Pemerintah yang disebutkan, melainkan mengatur tata cara penatausahaan PBB dalam kerangka pelaksanaan ketentuan tersebut.

  • Status Berlaku: Pasal 29 menyatakan PMK ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan diundangkan pada tanggal 12 April 2013 (Berita Negara), sehingga secara umum PMK ini efektif berlaku sejak 12 Mei 2013 (30 hari setelah pengundangan), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan transisi di dalamnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • PMK ini bertujuan mengatur tata cara penatausahaan PBB untuk sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi secara efisien dan efektif, menyesuaikan perubahan mekanisme pembayaran yang timbul dari berlakunya PP No.79/2010 dan UU No.27/2003 (Menimbang a–d).
    • Mengatur pembagian beban pembayaran PBB antara Pemerintah dan kontraktor untuk Migas serta kewajiban pemegang izin panas bumi untuk membayar PBB sendiri.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib Pajak/Subjek Pajak wajib mendaftarkan dan/atau memutakhirkan data objek pajak dengan mengisi SPOP dan LSPOP, melampirkan peta, menandatangani, dan menyampaikan ke DJP paling lambat 30 hari setelah diterima (Pasal 6).
    • Jika tidak menyampaikan SPOP/LSPOP setelah teguran tertulis, atau apabila data yang disampaikan mengakibatkan kekurangan pajak, DJP dapat menerbitkan SKP PBB (Pasal 9 ayat 1).
    • Wajib Pajak harus membayar PBB sesuai SPPT atau SKP; denda administrasi dikenakan sesuai ketentuan jika ada kurang bayar/ketidaksesuaian (Pasal 9 ayat 2–3).
    • Bank Persepsi wajib melimpahkan penerimaan ke rekening SUBRKUN KPPN dan mencatat penerimaan menurut kode akun yang ditetapkan (Pasal 23 ayat 4, Pasal 24 ayat 2).
    • DJP, DJA, dan DJPb memiliki peran koordinatif dan prosedural dalam penetapan, permintaan pembayaran, pemeriksaan dokumen, pemindahbukuan, dan penyaluran DBH (Pasal 8, 14–21, 25–26).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Koordinasi antar-institusi untuk percepatan dan ketepatan data (Pasal 8).
    • Keamanan dan keteraturan dalam mekanisme pemindahbukuan (pemanfaatan rekening khusus Migas/Panas Bumi, Bank Persepsi, DJPb, BI) (Bab VI–VII, Pasal 20).
    • Kepastian hukum mengenai siapa yang membayar PBB berdasarkan tanggal penandatanganan kontrak/izin (prinsip grandfathering) (Pasal 14 dan 23).
    • Keterbukaan administrasi melalui kewajiban pengisian formulir dan lampiran peta serta penerbitan SPPT/SPK tepat waktu (Pasal 6, 13).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pendaftaran dan pengembalian SPOP/LSPOP: tata cara, tanda tangan, kuasa khusus jika diwakilkan, tenggat waktu 30 hari (Pasal 6–7).
    • Penentuan NJOP: untuk permukaan bumi berdasarkan transaksi/perbandingan; untuk tubuh bumi menggunakan nilai jual pengganti berdasarkan angka kapitalisasi × produksi × harga (minyak/gas/uap/listrik) dengan pengecualian bila belum ada produksi (Pasal 11–12).
    • Penetapan pajak terutang dan penerbitan SPPT oleh Kepala KPP berdasarkan keadaan objek pada 1 Januari, SPPT diterbitkan paling lambat akhir April (Pasal 13).
    • Ketentuan pembayaran melalui pemindahbukuan (untuk kontrak lama) termasuk tata cara permintaan pembayaran oleh DJP ke DJA (paling lambat minggu kedua Juni), dokumen pendukung, penelitian DJA, permintaan pemindahbukuan ke DJPb, pemindahbukuan oleh BI, serta tenggat pelunasan (Pasal 14–21).
    • Ketentuan pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak (untuk kontrak/izin baru) melalui Bank Persepsi dengan penggunaan Surat Setoran Pajak (Pasal 23).
    • Pengalokasian dan penyaluran DBH diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme transfer ke daerah; DJP menyampaikan rencana penerimaan untuk perhitungan pagu PNBP dan DBH (Pasal 25–26).
    • Rincian teknis (bentuk SPOP/LSPOP, penerbitan SKP, tata cara pengenaan NJOP, penetapan besaran pajak) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai Pasal 27.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku: Pasal 29 menetapkan bahwa PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak pengundangan. Ditetapkan dan diundangkan pada April 2013, sehingga berlaku efektif pada 12 Mei 2013 (30 hari setelah diundangkan pada 12 April 2013).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada (Grandfathering):

    • Ketentuan pemindahbukuan (pembayaran oleh pemerintah melalui rekening Migas/Panas Bumi) berlaku untuk Wajib Pajak yang kontraknya/izin ditandatangani sebelum berlakunya PP No.79/2010 (untuk Migas) atau sebelum berlakunya UU No.27/2003 (untuk Panas Bumi) sesuai Pasal 14 ayat (1) dan (2).
    • Wajib Pajak dengan kontrak/izin yang dibuat setelah berlakunya ketentuan tersebut harus melakukan pembayaran PBB sendiri melalui Bank Persepsi (Pasal 23 ayat 1–2).

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Tenggat Prosedural:

    • Wajib Pajak/Subjek Pajak wajib menyerahkan SPOP/LSPOP kepada DJP paling lambat 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP/LSPOP oleh Subjek/Wajib Pajak (Pasal 6 ayat 4 dan Pasal 7).
    • SPPT diterbitkan paling lambat akhir April Tahun Pajak (Pasal 13 ayat 2) dan harus dilaporkan rekapitulasi kepada DJP paling lambat akhir Mei (Pasal 13 ayat 3).
    • DJP mengajukan permintaan pembayaran kepada DJA paling lambat minggu kedua bulan Juni (Pasal 14 ayat 3).
      • Permintaan pembayaran dilunasi paling lambat: 6 bulan untuk SPPT; 1 bulan untuk SKP, sejak dokumen permintaan pembayaran diterima lengkap oleh DJA (Pasal 15 ayat 3).
      • DJA menyampaikan permintaan pemindahbukuan ke DJPb paling lambat 15 hari kerja setelah menerima permintaan pembayaran dari DJP (Pasal 17 ayat 2).
      • Jika dokumen tidak lengkap, DJA mengembalikan dokumen dalam 15 hari kerja; DJP wajib melengkapinya dalam 15 hari kerja setelah pengembalian (Pasal 18 ayat 1–2).
      • DJPb melakukan permintaan pemindahbukuan ke BI paling lambat 4 hari kerja setelah menerima permintaan dari DJA (Pasal 20 ayat 2).
      • Pembayaran pemindahbukuan dapat dilakukan bertahap (maksimal 4 tahap) dan pelunasan tahap-tahap terakhir dijadwalkan sedemikian sehingga dilunasi paling lambat minggu kedua bulan Desember (Pasal 17 ayat 3–5).

  • Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 dicabut ketika PMK ini berlaku (Pasal 28), sehingga entitas harus menyesuaikan pelaksanaan administrasi PBB mereka sesuai ketentuan baru.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) mengatur denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dikenakan pada pokok pajak atau selisih pajak yang terutang, yakni:
      • Pasal 9 ayat (2): Jika Subjek/Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP/LSPOP setelah ditegur, jumlah pajak dalam SKP PBB adalah pokok pajak ditambah denda administrasi 25% dari pokok pajak.
      • Pasal 9 ayat (3): Jika berdasarkan pemeriksaan ternyata pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP/LSPOP, jumlah pajak dalam SKP PBB adalah selisih pajak ditambah denda administrasi 25% dari selisih tersebut.
    • Pasal 14 ayat (6) menegaskan bahwa denda administrasi yang dikenakan tidak dapat dimintakan pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan oleh Pemerintah, melainkan harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 14 ayat 7).
  • Sanksi Pidana:

    Tidak diatur dalam PMK ini. Tidak ada ketentuan pidana khusus dalam teks peraturan yang dianalisis.

  • Rincian Tambahan:

    • PMK ini menempatkan sanksi administratif sebagai upaya penegakan kepatuhan administratif (pembuatan SKP dan denda), namun untuk sanksi pidana terkait tindak pidana perpajakan umumnya tetap berada pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Pajak), dan tidak diatur secara eksplisit dalam PMK ini.