di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.03/2017 · PMK No. 131/PMK.03/2017
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:
Apakah Peraturan Baru? Bukan peraturan yang menggantikan secara keseluruhan; melainkan peraturan perubahan (amendemen) yang menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan teknis dan terminologi dalam PMK 76/2013 yang telah mengalami perubahan sebelumnya.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai dengan Pasal II Peraturan (dokumen menyatakan "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan"). Dokumen menyebutkan bahwa Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2017 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017, serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada (Grandfathering):
Batas Waktu Penyesuaian dan Tenggat Pelaksanaan:
Catatan Khusus:
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Kesimpulan Sanksi: