Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 164/PMK.05/2015 · PMK No. 164/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri agar lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 dan perubahannya. Peraturan ini menetapkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini mengatur prinsip-prinsip perjalanan dinas yang harus selektif, sesuai anggaran, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Jenis perjalanan dinas yang diatur meliputi perjalanan dinas jabatan dan pindah, dengan ketentuan biaya yang dibebankan pada DIPA Kementerian/Lembaga terkait. Peraturan ini juga mengatur prosedur penerbitan surat tugas, surat persetujuan, dan dokumen perjalanan lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan mengenai Perjalanan Dinas yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan mengenai biaya tinggal di hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tetap berlaku, sepanjang belum diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

(-)