di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PMK 164/PMK.05/2015 · PMK No. 164/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri agar lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 dan perubahannya. Peraturan ini menetapkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini mengatur prinsip-prinsip perjalanan dinas yang harus selektif, sesuai anggaran, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Jenis perjalanan dinas yang diatur meliputi perjalanan dinas jabatan dan pindah, dengan ketentuan biaya yang dibebankan pada DIPA Kementerian/Lembaga terkait. Peraturan ini juga mengatur prosedur penerbitan surat tugas, surat persetujuan, dan dokumen perjalanan lainnya.