Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perarturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 181/PMK.05/2019 · PMK No. 181/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2019Tanggal Penetapan:5 Desember 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Perarturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Desember 2019
Tanggal Penetapan05 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Peraturan ini mengatur pembatalan perjalanan dinas jabatan dan pindah, termasuk prosedur pembatalan dan pembebanan biaya pembatalan pada DIPA satuan kerja terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan dan biaya perjalanan dinas, serta perubahan lampiran terkait format dan rincian biaya perjalanan dinas.

1. Perjalanan Dinas Jabatan berdasarkan Surat Tugas yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016.

(-)