Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 227/PMK.05/2016 · PMK No. 227/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian ketentuan terkait penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD), komponen biaya perjalanan dinas, dan mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang biaya pembatalan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.

(-)

(-)