Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2014 · PERPRES No. 15 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaGaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional sepanjang berkaitan dengan pengaturan gaji Asisten Ombudsman.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012, yang mengatur sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait pengaturan gaji Asisten Ombudsman.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian gaji kepada Asisten Ombudsman yang diangkat oleh Ketua Ombudsman dengan persetujuan rapat anggota. Gaji diberikan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan, yaitu Asisten Pratama, Muda, Madya, dan Utama. Besaran gaji juga dipengaruhi oleh masa kerja. Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun dengan syarat tertentu, dan kenaikan gaji istimewa dapat diberikan sebagai penghargaan. Calon Asisten Ombudsman menerima 80% dari gaji penuh, dan masa kerja sebagai calon diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Ombudsman.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai honorarium Tenaga Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pengaturan gaji Asisten Ombudsman.

(-)