Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2024 · PERPRES No. 70 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia seiring dengan peningkatan beban tugas dan tanggung jawab mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan besaran gaji baru untuk berbagai tingkatan Asisten Ombudsman berdasarkan masa kerja, mulai dari Asisten Pratama hingga Asisten Utama. Penyesuaian gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para Asisten Ombudsman.

(-)

(-)