di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 66/2002 · Keppres No. 66 Tahun 2002 · Keppres Nomor 66 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dengan memberikan honorarium kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian honorarium bulanan kepada pejabat dan staf Komisi Ombudsman Nasional. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota menerima Rp 5.000.000,00; Tenaga Tim Asistensi menerima Rp 2.500.000,00; dan Staf Administrasi Kesekretariatan menerima Rp 1.500.000,00. Honorarium ini berlaku mulai Januari 2002. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara.