Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/2002 · Keppres No. 66 Tahun 2002 · Keppres Nomor 66 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2002Tanggal Penetapan:31 Agustus 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2002
Tanggal Penetapan31 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dengan memberikan honorarium kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pemberian honorarium bulanan kepada pejabat dan staf Komisi Ombudsman Nasional. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota menerima Rp 5.000.000,00; Tenaga Tim Asistensi menerima Rp 2.500.000,00; dan Staf Administrasi Kesekretariatan menerima Rp 1.500.000,00. Honorarium ini berlaku mulai Januari 2002. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara.

(-)

(-)