Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/2001 · Keppres No. 30 Tahun 2001 · Keppres Nomor 30 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2000Tanggal Penetapan:9 Maret 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2000
Tanggal Penetapan09 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dengan memberikan honorarium kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional. Honorarium diberikan setiap bulan dengan besaran yang telah ditentukan: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota menerima Rp 2.500.000,00; Tenaga Tim Asistensi menerima Rp 1.500.000,00; dan Staf Administrasi Kesekretariatan menerima Rp 750.000,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 2000.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

(-)