Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku08 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 03 SERI E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 05 SERI E).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa sudah mengatur dengan cukup detail terkait kerjasama desa dan tidak mengamanatkan pengaturan lebih lanjut di daerah dengan Peraturan Daerah. Dengan pencabutan ini, diharapkan pelaksanaan kerjasama desa di Kabupaten Gunungkidul dapat selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017.

(-)

(-)